Panwaslu Minsel Proses Oknum Camat Daftar Bacaleg
Oknum camat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg)
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Oknum camat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di salah satu partai, akhirnya berbuntut panjang.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Minsel sudah menerima laporan dari masyarakat dan memprosesnya.
Komisioner Panwaslu Minsel Divisi Penindakan, Winsi Kuhu kepada www.tribunmanado.co.id, pihaknya sudah satu kali melakukan klarifikasi kepada camat yang bersangkutan.
Setelah melakukan klarifikasi, Panwaslu Minsel akan menentukan akan diteruskan ke mana pelanggaran tersebut.
Jika pelanggaran pidana akan dibawa ke Gakumdu.
"Tapi jika pelanggaran administrasi akan diserahkan ke KPU dan jika pelanggaran Undang-Undang ASN maka akan dibawa ke Komisi ASN di Jakarta," terang Kuhu yang didampingi Frany Sengkey, Divisi Pencegahan.
Panwaslu Minsel hanya bertindak meneruskan laporan dan tidak berhak memberikan hukum. Nanti diantara ketiga lembaga tersebut yang akan memberikan hukuman.
Beberapa waktu lalu oknum camat mendatangi kantor sekretariat sebuah partai untuk mendaftar sebagai bacaleg. Oknum tersebut datang dengan memakai atribut lengkap seorang ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/winsi-kuhu_20180425_160654.jpg)