Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Bitung Sudah Bisa Urus KIA

Warga Kota Bitung yang memiliki anak berusia 0-17 tahun sudah bisa mengurus kartu identitas anak (KIA).

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Pegawai Dukcapil menunjukan KIA 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Kota Bitung yang memiliki anak berusia 0-17 tahun sudah bisa mengurus kartu identitas anak (KIA).

"Sudah diluncurkan pada tanggal 5 April lalu, dan sekarang masyarakat sudah bisa lakukan pengurusan KIA untuk anak mereka, bahkan ada yang sudah ambil," jelas Efreinhard Lomboan Kepala Disdukcapil Bitung, Selasa (24/4/2018).

Ia menjelaskan, untuk melakukan pengurusan tinggal membawa saja kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

"Kalau anak di bawah lima tahun belum menggunakan foto, tapi kalau sudah di atas lima tahun sudah bisa menggunakan foto," jelasnya.

Untuk blanko menurutnya, persediaan masih banyak, dan ia berharap agar orang tua anak bisa mengurus kartu identitas untuk anak mereka.

"Supaya mempermudah untuk pengurusan yang membutuhkan data administrasi anak, sebab di kartu tersebut sudah tertera nomor identitas anak, nomor kartu keluarga, dan keterangan lainnya," jelas dia.

Pengurusan hingga KIA diterima pun gratis, sebab masih merupakan program pemerintah agar seluruh penduduk Indonesia bisa tercatat.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved