KPK Incar Korupsi di Sektor Pajak Hotel dan Restoran di Sulut
KPK RI menegaskan sikapnya untuk melakukan pencegahan khusus pajak hotel dan restoran yang ada di Sulawesi Utara
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan sikapnya untuk melakukan pencegahan di bidang pajak.
Di daerah khusus pajak hotel dan restoran.
Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria menyampaikan, sebelumnya sudah melakukan kordinasi, supervisi dan pencegahan di DKI Jakarta terkait pajak hotel dan restoran
"Pajak restoran hotel kurang diperhatikan. Kita bantu," kata Dian ketika rapat Korsupgah di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut bersama Provinsi Sulut dan Provinsi Gorontalo, Selasa (24/4/2018).
Di DKI Jakarta pajak restoran dan pajak Rp 5 triliun
"Tak hanya pajak restoran dan hotel, pajak air tanah juga kita dorong, ada 1 gedung komplain," kata dia.
Ada juga pajak daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor "KPK dorong artis-artis bayar pajak kendaraan mewah," kata dia.
Pertemuan KPK dengan pemerintah daerah soal pajak daerah akan digelar Rabu (25/4/2018) besok.
KPK RI mengadakan pertemuan dengan pejabat negara, pimpinan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (24/4/2018) pagi.
Edwin Silangen, Sekretaris Provinsi Sulut mengungkapkan, pertemuan ini merupakan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi sektor sumber daya alam.
Pemprov Sulut bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK.
Rapat ini kata Edwin merupakan tindaklanjuti dari surat Deputi Bidang Pencegahan KPK nomor B/1759/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang penyelenggaraan rapat koordinasi dan supervisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180424_153437.jpg)