Drama Novanto Berakhir? Mantan Ketua DPR RI Dihukum 15 Tahun Penjara, Tak Boleh Berpolitik Lagi
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4). Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang US$ 7,3 juta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP. Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. (Abba Gabrillin)

Jaksa KPK juga menuntut hak politik Setya Novanto dicabut
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dihukum 16 tahun penjara.
Mantan Ketua DPR itu dipandang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir membacakan amar tuntutannya, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (29/3).
Surat tuntutan Setya Novanto setebal 2.415 halaman
Selain itu, Setya Novanto juga dituntut KPK untuk membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta, dengan pengurangan sebesar Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setya Novanto.