Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penertiban APK Liar di Mitra, Baliho Kolom Kosong dan Panji Incumbent Turut Diturunkan

APK yang ditertibkan seperti baliho bergambar Bupati Mitra (non-aktiv) James Sumendap

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fernando_Lumowa
Satpol PP menertibkan baliho kedaluwarsa bergambar calon petahana, James Sumendap di Ratahan, Senin (23/4). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Personel gabungan petugas KPU Mitra, Panwaslu Mitra, polisi, Polisi Pamong Praja menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang bukan merupakan produk KPU Mitra maupun APK resmi calon.

Penertiban berlangsung Senin (23/4) di sejumlah titik di Ratahan dan sekitarnya. APK yang ditertibkan seperti baliho bergambar Bupati Mitra (non-aktiv) James Sumendap, termasuk baliho yang mengkampanyekan memilih kolom kosong.

Selain itu sejumlah baliho figur-figur yang dulunya bermaksud maju di Pilkada Mitra tapi tak jadi.
Jobie Lungkutoy, Ketua Panwaslu Mitra mengatakan semua APK jenis baliho yang di luar produk KPU harus ditertibkan.

Misalnya, baliho kolom kosong memuat unsur ajakan, panji dan ucapan dan program kedaluarsa yang memuat foto calon.

"Untuk panji unsurnya kena, karena bertuliskan inial JS merupakan nama calon Bupati Mitra," kata Jobie.
Dalam penertiban, ada enam baliho kolom kosong, belasan panji JS dan satu baliho ucapan selamat HUT Mitra tahun 2017 yang memuat foto calon petahana.

Fanny Wurangian, Komisioner KPU Mitra menambahkan dasar atau aturan mengatur tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

“Penertiban APK liar tertuang dalam Peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi dan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye,” kata Fanny.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved