Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jenazah Jecky Payow Diautopsi Tanpa Izin Keluarga, Tanggapan Dosen FH Unsrat ini Mengejutkan

Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang mengatakan Autopsi atau visum at repertum wajib dilakukan oleh dokter sesuai permintaan Polisi

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
DOK. TRIBUNMANADO/HANDIKA DAWANGI
Ralfie Pinasang 

Gerry Marchell Maramis: Rey Orng tikang

Gerry Marchell Maramis Rey: Katanya otopsi, luka tikang di dada, smpe kepala dorang bela no

"Kacau kamar jenasa, kasiang ehh E'boy Geraldy Payow kpa nn p badan so b gini

#RS Kandow malalayang" (Shity Nurjana)

Autopsi Itu Wajib Dilakukan

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, mengenai autopsi jenazah korban pembunuhan di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Dan mengenai persetujuan dari keluarga, kata kapolresta sudah ada.

"Pasti lah," ujar kapolresta singkat kepada TribunManado.co.id, Minggu (22/4/2018) siang.

Kapolresta Manado, Kombes Pol FX Surya Kumara
Kapolresta Manado, Kombes Pol FX Surya Kumara (TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO)

Kapolresta menegaskan bahwa autopsi itu ketentuan yang wajib dilaksanakan.

"Jika ada yang menghalangi akan dituntut sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

Kapolresta menambahkan, saat ini tersangka kasus pembunuhan tersebut sudah ditangkap.

"Tersangka sudah kita tangkap," ujar kapolresta.  (Handhika Dawangi)

Tanggapan Humas RSUP Kandou

 Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSUP Prof dr RD Kandou Meike Dondokambey menegaskan, tidak ada praktik menyimpang pihak RS Kandou dalam penanganan jenazah Geraldy Payow atau Jecky Payow (21).

"Kami jalankan sesuai prosedur," kata dia via ponsel kepada tribunmanado.co.id, Minggu (22/4/2018) malam.

Dikatakan Mieke, jenazah Geraldy menjalani autopsi sebab merupakan korban pembunuhan.

Hal itu merupakan kewajiban pihak RS yang diatur dengan UU.

"Kami diminta pihak  kepolisian dan hasil autopsi juga bakal diserahkan ke polisi," kata dia.

Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSUP Prof dr RD Kandou Meike Dondokambey
Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSUP Prof dr RD Kandou Meike Dondokambey (TRIBUNMANADO/ALEXANDER PATTYRANIE)

Mengenai bekas jahitan di perut korban, sebut dia, adalah bekas autopsi.

Menurut dia, tak ada pencurian organ seperti isu yang berkembang.

"Hanya ada autopsi, dan autopsi yang kami lakukan sesuai prosedur, tak pengambilan organ," kata dia.

Kekacauan di Ruang Jenazah Rs Kandou Malalayang (Kolase Tribun Manado/Facebook)
Keluarga Keberatan Autopsi

Sebelumnya, pada Minggu (22/4/2018) pagi beredar video sebuah keributan di kamar Jenazah RSUP Kandou karena diduga keluarga korban pembunuhan keberatan atas autopsi yang dilakukan.  (Handhika Dawangi)

Dibunuh Gara-gara Hal Sepele

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengungkap beberapa fakta.

Di antaranya korban dan tersangka saling mengenal namun tidak akrab.

Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit umum Prof. Dr. dr Kandou Malalayang namun tidak tertolong lagi dan meninggal di rumah sakit.

Latar belakang permasalahan, yakni karena tersangka tidak senang korban berteman dengan teman tersangka. Saat melakukan penikaman tersangka dalam keadaan mabuk.

Pada saat kejadian, tersangka bersama satu orang temannya lelaki berinisial AP (18) yang hanya mengawasi saja dan tidak melakukan apapun.

Pelaku pembunuhan ditangkap polisi dan jenazah Jecky Payow
Pelaku pembunuhan ditangkap polisi dan jenazah Jecky Payow (ISTIMEWA)

Korban sudah sekitar satu minggu tinggal di kamar kost AB namun pembayaran dengan paket harian atau dibayar per hari. 

Kasus pembunuhan ini terjadi di kosan lorong Lorong HnF Malalayang Satu pada Sabtu (21/4/2018) pukul 18.00 Wita.

Dalam waktu 5 jam, Tim Macan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado bersama tim reskrim Polsek Malalayang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan.

Dari penuturan polisi, saat itu dua tersangka masuk ke dalam satu kamar kos.

Di dalam, satu orang tersangka kemudian langsung menikam korban dengan pisau badik ke arah pundak kanan, dada kiri, dan lengan kiri korban.

Penangkapan yang pertama dilakukan pada Sabtu (21/4/2018) pukul 23.30 Wita terhadap seorang lelaki yang saat itu diduga bersama dengan tersangka utama yang melakukan penikaman hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lelaki tersebut berinisial AP (18), warga Titiwungen Utara.

Dia ditangkap di Belakang Dealer Ford di Winangun, Manado.

AP ini juga terlibat kasus penikaman di Lorong Losmen Belakang Freshmart Teling Atas Lingkungan 8, Manado, bersama dua lelaki yang juga sudah ditangkap yakni JT (22) warga Pakowa dan JR (16) warga Kampung Langowan Manado di lokasi yang sama. (Handhika Dawangi)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved