Jelang Akhir Pendaftaran Kartu Prabayar: Pelanggan Bisa Daftar di Gerai
Batas akhir pendaftaran kartu prabayar jatuh pada 1 Mei pekan depan. Namun, waktu tersebut bukan berarti pengguna
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Batas akhir pendaftaran kartu prabayar jatuh pada 1 Mei pekan depan. Namun, waktu tersebut bukan berarti pengguna yang belum atau tidak melakukan registrasi dengan benar tidak dapat menggunakan nomornya kembali.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan untuk pengguna yang belum atau tidak melakukan registrasi kartu prabayar dengan cepat sampai batas waktu yang telah ditunjukan tetap dapat mendaftarkan nomornya dengan datang ke gerai atau outlet yang berhubungan langsung dengan operator.
"Bisa datang ke gerai, hanya saja prosesnya lebih sulit karena pelanggan harus datang (ke gerai)," ujar Merza di kantor ATSI, Jakarta, Senin (22/4).
Ia menyatakan pelanggan bisa datang ke gerai dengan membawa kartu keluarga dan nomor induk kependudukan.
Merza menyatakan dengan adanya program registrasi ini memberikan dampak yang baik. "Dengan program ini banyak masyarakat yang mulai peduli terhadap daftar kependudukan mereka," tuturnya.
Ia menyayangkan dengan kemudahan registrasi, masih banyak pelanggan yang belum registrasi atau melakukan registrasi dengan cara yang salah.
Menurut Merza, menggunakan nomor kartu keluarga orang lain diperbolehkan, selama diizinkan oleh pemiliki nomor KK.
Ia menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan menggunakan nomor KK tanpa sepengetahuan pemiliknya karena sanksinya berat.
Baca: WOW! Murah Banget, Hanya Berlaku Hari ini Paket Murah Telkomsel Kartu Halo
Pada akhirnya, banyaknya pengguna kartu prabayar menggunakan nomor KK milik orang lain mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong Dewan Perkawilan Rakyat (DPR) untuk tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi.
Ia menjelaskan saat dilakukan pengecekan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ada 45 juta yang tercatat di operator berbeda dengan registrasi. Namun, Merza menilai menurut data teknik informatika hal tersebut masih normal.
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik menyatakan bahwa registrasi kartu prabayar menggunakan nomor KK menyulitkan, karena dapat berubah.
"Nomor KK dapat berubah apabila ada anggota keluarga baru, tetapi NIK seumur hidup," ujarnya di Jakarta, Senin (22/4).
Oleh sebab itu, ia menyarankan terkait registrasi kartu prabayar menggunakan NIK saja.
Untuk pelanggan yang memiliki masalah registrasi, Merza menjelaskan saat ini Kominfo membuka help desk yang menyediakan 3 nomor layanan untuk membantu proses registrasi.
Ketiga nomor tersebut yaitu, 0811161653; 081520900999; dan 081294039738. Selain itu, pelanggan juga dapat datang ke gerai atau menelpon call centre operator yang didaftarkan.
"Saat ini, semua gerai pasti sudah dapat membantu terkait registrasi gagal karena nomor KK atau NIK," ujar Merza.
Penggunaan data orang lain untuk registrasi kartu prabayar masih bisa terjadi
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi menjelaskan penggunaan data orang lain tanpa hak untuk registrasi prabayar ke depannya masih mungkin terjadi.
Terlebih, saat ini mudah saja mencari data pribadi seperti KTP dan KK orang lain lewat mesin pencari di internet.
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengakui kemungkinan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya juga akan melakukan antisipasi berupa sosialisasi ke masyarakat agar lebih berhati-hati dengan data pribadinya seperti data KTP dan Kartu Keluarga.
Registrasi bikin industri telekomunikasi semakin sehat
"Kami akan mengingatkan masyarakat gunakan data masing-masing. Jangan data orang lain karena ada sanksinya. Kalau kejadian, dia bisa melaporkan ke aparat penegak hukum karena yang menggunakan bisa dikenakan sanksi," kata Ketut saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (9/4).
Ketut menambahkan, saat ini pengguna data pribadi orang lain tanpa hak bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu, penyebar data pribadi juga bisa mendapat sanksi pidana pula.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informasi disebut Ketut telah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelidiki terkait penyebaran data pribadi orang lain. Penyebaran data itu disebut Ketut besar kemungkinan berasal dari internet.
"Kalau kebocoran dari operator dan Dukcapil itu tidak mungkin," jelasnya. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/registrasi_20180228_003941.jpg)