Heboh Autopsi Jenazah Jecky Payow, Ternyata Korban Ditikam dengan Pisau Sepanjang 50 Sentimeter
Jecky Payow (21) warga Poigar, Bolaang Mongondow yang meninggal dunia setelah ditikam oleh tersangka berinisial JOP (22)
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
Dalam waktu 5 jam, Tim Macan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado bersama tim reskrim Polsek Malalayang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan.
Dari penuturan polisi, saat itu dua tersangka masuk ke dalam satu kamar kos.
Di dalam, satu orang tersangka kemudian langsung menikam korban dengan pisau badik ke arah pundak kanan, dada kiri, dan lengan kiri korban.
Penangkapan yang pertama dilakukan pada Sabtu (21/4/2018) pukul 23.30 Wita terhadap seorang lelaki yang saat itu diduga bersama dengan tersangka utama yang melakukan penikaman hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lelaki tersebut berinisial AP (18), warga Titiwungen Utara.
Dia ditangkap di Belakang Dealer Ford di Winangun, Manado.
AP ini juga terlibat kasus penikaman di Lorong Losmen Belakang Freshmart Teling Atas Lingkungan 8, Manado, bersama dua lelaki yang juga sudah ditangkap yakni JT (22) warga Pakowa dan JR (16) warga Kampung Langowan Manado di lokasi yang sama.
Autopsi Itu Wajib Dilakukan
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, mengenai autopsi jenazah korban pembunuhan di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dan mengenai persetujuan dari keluarga, kata kapolresta sudah ada.
"Pasti lah," ujar kapolresta singkat kepada TribunManado.co.id, Minggu (22/4/2018) siang.
Kapolresta menegaskan bahwa autopsi itu ketentuan yang wajib dilaksanakan.
"Jika ada yang menghalangi akan dituntut sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Kapolresta menambahkan, saat ini tersangka kasus pembunuhan tersebut sudah ditangkap.
"Tersangka sudah kita tangkap," ujar kapolresta.
