Ini Kata KPU Mitra Soal Baliho Kolom Kosong
Aske Benu menerangkan soal APK jenis baliho yang dibuat kelompok kolom kosong
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), Aske Benu menerangkan soal alat peraga kampanye (APK) jenis baliho yang dibuat kelompok kolom kosong terus diklarifikasikan dengan Panwas Kabupaten Mitra.
"Hari ini kami langsung memenuhi panggilan klarisifikasi Panwas terkait APK baliho kolom kosong," kata Benu usai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati Mitra, di kantor KPU Mitra, Kamis (20/4/2018) petang.
Pihaknya menampik bahwa KPU lalai dan lambat dalam melakukan sosialisasi satu pasangan calon dan regulasi tentang pemasangan APK jenis baliho dari kelompok kotak kosong, kata Aske pihaknya sudah melakukan sejak lama hingga di pasar-pasar.
"APK baliho kolom kosong yang beredar tidak ada dalam regulasi, dicabut atau tidak tergantung Panwas untuk melihat ini seperti apa karena mereka pengawas dan jastifikasi. Mereka akan beri rekomendasi kepada kami untuk memberitau lebih lanjut," urainya.
Lanjut Aske, baliho kolom kosong yang dipasang tidak ada persetujuan dari KPU, termasuk pencatutan logo KPU. Karena APK yang dibuat oleh KPU adalah APK pasangan calon (paslon). Sepanjang tidak ada persetujuan dari KPU untuk memasang baliho dianggap ilegal.
Mengenai pemahaman sosialisasi oleh kolom kosong yang diwujudkan dengan cara pasang baliho, kata Aske untuk sosialisasi harus dilaksanakan secara berimbang seperti yang sudah dilakukan KPU, sedangkan untuk kampanye mekanismenya harus ada visi dan misi serta program.
"Baliho yang beredar tidak berimbang bukan seperti itu, hasil pengamatan kami sudah lakukan klarisifikasi sesuai PKPU nomor 4 dan nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi dan kampanye, nanti Panwas yang putuskan," tandasnya.
Pantauan, Tribun Manado sejumlah APK jenis baliho kolom kosong tersebar disejumlah desa kelurahan di Kabupaten Mitra. Mulai dari Kelurahan Lowu, Kelurahan Tosuraya Barat, Desa Mundung 1, Desa Mundung, Desa Ratatok,. Ratahan, Molompar dan Pangu (sudah cabut). Baliho yang sempat dipasang logo pemkab Mitra dan KPU nampak sudah dihilangkan dengan cara di pilox warna hitam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/baliho_20180420_002729.jpg)