Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Tikala Segera Proses Hukum Tukang Ojek di Paal Dua yang Cabuli Anak Dibawah Umur

Polsek Tikala berhasil menangkap pria berinisial HR yang berprofesi sebagai tukang ojek diduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Indry Panigoro | Editor:
Ist
Pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Manado Indri Fransiska Panigoro 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), memproses secara hukum tersangka kasus pencabulan, pria berinisial HR alias Hans (53).

HR diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial NS sebut saja Kembang (8) warga disalah satu Kecamatan Paal Dua.

Diketahui tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dibekuk saat berada dirumahnya, Rabu (18/4/2018) sekitar 23.00 Wita oleh Tim Resmob Polsek Tikala.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban bersama orang tuanya datang melapor di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Tikala.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Tikala dibawah pimpinan Ipda Iyudi Hartanto, langsung mencari keberadaan pelaku.

Alhasil pelaku digiring ke Polsek Tikala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kaposlek Tikala AKP Taufik Arifin, kepada Tribun Manado, Kamis (19/04/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka sedang diperiksa oleh penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku yakni pasal 81 ayat 1 uu no 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelas Perwira yang

dikenal akrab dengan kalangan pers itu. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved