Sah! 85.800 Pemilih Masuk DPT Pilkada Kotamobagu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menetapkan ada 85.800 wajib pilih yang masuk daftar pemilih tetap Pilkada 2018.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Vendi Lera
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menetapkan ada 85.800 wajib pilih yang masuk daftar pemilih tetap Pilkada 2018.
"Kami sudah menetapkan daftar pemilih tetap Kotamobagu berjumlah 85.800 pemilih. Setelah dilakukan verifikasi di empat Kecamatan," ujar Nova Tamon.
Kata dia, PPK 4 Kecamatan, Panwas, KPU Kotamobagu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perwakilan dari kedua paslon, telah bersama-sama melaksanakan rapat.
Hasil dari DPT ada 86.808 menjadi 85.800 pemilih.
Ketua Divisi Data Asep Sabar mengatakan, DPT telah diverifikasi awalnya data waktu Pilgub 2015 berjumlah 86.808 pemilih.
"Kami telah mengeluarkan pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili serta ganda," ujar Asep Sabar.
Ia menambahkan, data ini sudah final, karena sudah disahkan dalam rapat DPT bersama PPK 4 Kecamatan, Panwas, KPU Kotamobagu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perwakilan dari kedua paslon.