DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna LKPJ
DPRD Bolsel menggelar Rapat Paripurna Tahap II Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Tahap II Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017, pada Senin (16/4/2018)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdi Van Gobel, Wakil Ketua Abdul RAzak Bunsal dan Fadly Tuliabu.
Kemudian dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Iskandar Kamaru, Para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon II, III, Camat, dan Sangadi (Kepala Desa).
Dalam sambutannya, Abdi, mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Begitu juga dengan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas paripurna Tahap I LKPJ 2017," ujar Abdi.
Dijelaskan olehnya LKPJ akhir tahun 2017, merupakan laporan penyelenggaraan dan capaian kinerja pelaksana kegiatan pemerintahan selang tahun 2017.
Sementara itu Iskandar Kamaru, saat membacakan sambutan Bupati Haji Herson Mayulu (H2M) menuturkan, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik good goverment dan pemerintahan yang bersih atau clean goverment.
"Maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD," ujarnya.
Hal tersebut berdasarkan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2014.
"Dan juga pasal 17 ayat 1 junto pasal 23 ayat 1 perubahan pemerintah nomor 3 tahun 2007," tukas Kamaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bolsel_20180416_202855.jpg)