Sering Macet di Kawasan Rumah Makan, Dishub Manado Diminta Tegas pada Usaha tak Punya Andalalin
Pengendara harus memacu kendaraan sepelan mungkin saat berada di kawasan rumah makan seperti yang ada di Tikala, Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Finneke | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengendara harus memacu kendaraan sepelan mungkin saat berada di kawasan rumah makan seperti yang ada di Tikala, Manado, Sulawesi Utara.
Kondisi lalu lintas di tempat itu sering padat merayap.
Apalagi ada kendaraan yang kadang memarkir menggunakan badan jalan.
Sehingga kendaraan yang lewat sedikit terganggu.
Apalagi di kawasan ini memang menjadi jalan utama dan selalu ramai.
Ronald, warga Taas, yang adalah sopir taksi online mengaku sedikit terganggu dengan kondisi itu.
Menurutnya harus lebih ditata tempat parkir di rumah-rumah makan tersebut.
"Ya memang agak mengganggu. Tapi kadang saya lewat di kawasan ini, tempat parkirnya teratur. Mungkin kalau sudah banyak pelanggar, warga tak beraturan," ujarnya, Minggu (15/4/2018).
Senada dikatakan pengendara lainnya, Reymon, warga Kalasey.
Tiap kali lewat di sejumlah rumah makan, menurutnya selalu macet.
Karena banyak kendaraan parkir di badan jalan.
"Paling parah itu kalau rumah makan ada di jalan utama. Kalau di jalan-jalan yang sepi, itu terlalu macet. Tapi kalau di jalan raya, belum lagi pas jam padat. Makin parah di situ," ucapnya.
Anggota Forum Lalu Lintas dan Jalan Kota Manado Sutrisno mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Manado harus tegas menindak tempat usaha yang tidak memiliki analisis dampak lalu lintas.
Menurutnya, Dishub Manado masih kurang maksimal menindak tempat usaha yang tak punya tempat pakir.
Jika tak punya andalalin, Dishub berhak memberi rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
"Salah satu penyumbang macet terbesar adalah tempat usaha yang tidak memiliki tempat parkir. Kalau sudah begini, masyarakat umum dirugikan. Sedangkan si pemilik usaha makin diuntungkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu.
Bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasinya.
Andalalin sendiri untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan, menentukan bentuk peningkatan atau perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan mengatakan, bukan hanya tempat usaha yang harus punya andalalin namun pemukiman, apartemen, pusat perkantoran, pemerintahan atau perdagangan.
Pusat perbelanjaan, toko swalayan, supermarket, restoran, hotel, rumah sakit, universitas, sekolah, kawasan industri, terminal, pelabuhan atau bandara harus punya andalalin.
"Jika tak punya andalalin kami siap memberikan rekomendasi penutupan tempat usaha. Jangan main-main dengan andalalin, ini sangat penting. Jangan sampai merugikan orang banyak," ucapnya menandaskan. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-lalu-lintas-di-jalan-wolter-mongisidi-bahu-manado-sulawesi-utara_20180415_151831.jpg)