Panwaslu Kota Manado Minta Bakal Calon Ikuti Aturan Untuk Kampanye
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Manado memberi himbaun kepada bakal calon Legislatif dan Eksekutif.....
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Manado memberi himbaun kepada bakal calon Legislatif dan Eksekutif.
Marwan Kawinda KEtua Panwaslu Kota Manado saat berada di kantor harian Tribun Manado mengatakan, bahwa masih banyak bakan calon yang belum memahami aturan yang sudah diberlakukan.
"Bahkan ada salah satu yang kita dapati sudah melanggar, dengan memamsang iklan ajakan dan menyertakan logo parpol di media cetak. Hal itu jelas tidak boleh sesuai sebab ada aturannya dalam Pasal 275 undang0undang nomor 7 tahun 2017," jelas Kawinda didampingi Sofyan Husein dan Jero Elungan yang juga anggota Panwaslu.
Dia mengatakan untuk kampanye melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari. "Itu sudah sesuai ketentuan, dan pelaksanaan sesuai jadwal tentunya," akunya.
Katanya, tak masalah jika ada iklan dengan sosok pribadi figur tanpa membawa nama sebagai calon atau ajakan memilih. "Kalau sebatas ucapan pribadi di luiar konteks politik tidak masalah," akunya.
Tak hanya bagi bakal calon, ia juga berharap hal ini menjadi perhatian dari Perusahaan Media Massa dalam menerima berbagai iklan bakal calon peserta Pemilu. (Val)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ist_20180411_191310.jpg)