JPU Bakal Jemput Paksa Dicky Langkey
Jaksa Penuntut Umum Bobby Ruswin, mengatakan bakal menjemput paskah Dicky Langkey untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Manado
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak desa likupang, Bobby Ruswin mengatakan bakal menjemput paskah Dicky Langkey untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hal itu diungkapkan oleh Bobby Ruswin ketika dihubungi Tribun Manado, Rabu (11/4/2018).
"Sudah ada perintah hakim untuk mendatangkan Dicky Langkey bagaimanapun caranya. Jadi kalo dipanggilan selanjutnya tidak hadir kami akan jemput paskah," kata dia.
Ia juga menambahkan, sampai saat ini sudah berkali-kali menghubungi Dicky. Tapi sang istri yang menjawab.
"Ketika ditanya selalu tidak ada di rumah," ucap Bobby.
Nama Dicky Langkey, sebelumnya disebut oleh Vicky Tewu pengawas proyek yang bertugas mengawasi pembangunan tanggul pemecah ombak.
Daru Dicky Langkey diketahui bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan oleh PT. Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) melainkan oleh Rio Permana.
Hal itu dikatakan Vicky, karena menurutnya Dicky Langkey adalah orang suruhan Rio Permana dalam pengerjaan proyek tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180411_151136.jpg)