Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aset Tanah Pemprov 'Panen' Gugatan Peradilan

Grubert Ughude mengungkapkan, Pemprov menghadapi 17 perkara menyangkut pertanahan yang digugat oleh Badan Peradilan

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Grubert Ughude 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aset Pemprov Sulut banyak digugat di Badan Peradilan.

Sedikitnya ada Pemprov menghadapi 17 perkara menyangkut pertanahan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Grubert Ughude mengungkapkan, Pemprov dalam gugatan yang dilayangkan berstatus tergugat dan turut tergugat "Perkaranya bervariasi cenderung hal pokok tanah," kata dia saat rapat bersama DPRD Senin (10/4/2018).

Gugatan tersebut pun dibagi atas beberapa jenis yakni menyangkut hak atas tanah, Ganti rugi hak atas tanah, Pembatalan sertifikat, pembuatan rekomendasi, pembatalan objek sengketa dan pembatalan putusan.

"Sampai hari ini masalah ada badan peradilan," ujar Grubert.

Ia mengakui kesulitan karena keterbatasan anggaran, tapi itu bukan alasan

"Prinsip kami tidak ada rotan akar pun jadi kami selesaikan dengan anggaran tersedia," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved