Aset Tanah Pemprov 'Panen' Gugatan Peradilan
Grubert Ughude mengungkapkan, Pemprov menghadapi 17 perkara menyangkut pertanahan yang digugat oleh Badan Peradilan
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aset Pemprov Sulut banyak digugat di Badan Peradilan.
Sedikitnya ada Pemprov menghadapi 17 perkara menyangkut pertanahan.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Grubert Ughude mengungkapkan, Pemprov dalam gugatan yang dilayangkan berstatus tergugat dan turut tergugat "Perkaranya bervariasi cenderung hal pokok tanah," kata dia saat rapat bersama DPRD Senin (10/4/2018).
Gugatan tersebut pun dibagi atas beberapa jenis yakni menyangkut hak atas tanah, Ganti rugi hak atas tanah, Pembatalan sertifikat, pembuatan rekomendasi, pembatalan objek sengketa dan pembatalan putusan.
"Sampai hari ini masalah ada badan peradilan," ujar Grubert.
Ia mengakui kesulitan karena keterbatasan anggaran, tapi itu bukan alasan
"Prinsip kami tidak ada rotan akar pun jadi kami selesaikan dengan anggaran tersedia," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180410_164822.jpg)