Wali Kota Eman Serahkan Ranperda Pemakaman dan Pengabuan ke DPRD Tomohon
Jimmy Feidie Eman memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pemakaman dan Pengabuan
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pemakaman dan Pengabuan di Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (9/4/2018).
Wali Kota Eman menjelaskan bahwa pemakaman atau pekuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan, pemakaman bisa bersifat umum maupun khusus.
Misalnya pemakaman menurut agama, pemakaman pribadi milik keluarga, taman makam pahlawan dan lain sebagainya, dalam kehidupan manusia tidak lepas dari peristiwa kelahiran dan kematian dimana kelahiran akan menjadi masalah jika daya reproduksi manusia tidak dapat dikendalikan.
Sehingga menimbulkan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, begitu pula dengan hal kematian akan menjadi suatu masalah apabila didalam suatu daerah dengan pusat pemukiman penduduk yang besar dan luas serta berbagai kegiatan ekonomi dan budaya menyebabkan fasilitas seperti penyediaan lahan kuburan menjadi terbatas.
"Hal tersebut tentu berkaitan dengan keyakinan masyarakat tertentu dalam menyediakan tempat bagi jenazah ada yang dikuburkan dan ada pula yang diperabukan, lanjut wali kota kremasi atau pengabuan adalah praktek penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya, biasanya pembakaran jenazah dilakukan di krematorium, praktek kremasi dilakukan bukan hanya karena alasan teologis namun berdasarkan pertimbangan praktis yaitu mengenai lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan," jelas Eman.
Lanjutnya, meningkatnya jumlah populasi di Kota Tomohon yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala utama, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat
"Oleh karena itu pemerintah kota tomohon perlu memikirkan ketersediaan lahan seperti lahan pekuburan atau pempat pemakaman di kota tomohon perlu diatur, fasilitas pekuburan adalah mutlah adanya, karena fasilitas kuburan merupakan hal yang harus disediakan seperti fasilitas-fasilitas umum lainnya, kebutuhan lahan untuk pekuburan tiap tahunya terus bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk kota,"
"Sedangkan pemerintah sudah merasa sulit mencari hamparan lahan baru, apalagi hamparan lahan untuk pekuburan belum mendapat prioritas dubandingkan dengan lahan untuk fasilitas umum lainnya. Untuk memperhatikan rencana penataan lokasi pekuburan harus diatur sesuai dengan Perda RT/RW yang telah ditetapkan untuk dilakukan mengingat belum adanya regulasi tentang pemakaman umum,"tambahnya
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Ketua DPRD Kota Tomohon Miky J L Wenur didampingi oleh Wakil Ketua Youddy Moningka, para anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V Lolowang, para asisten serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon Lainya.