Sidang Dugaan Korupsi RSJ Ratumbuysang Digelar
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prov VL Ratumbuysang kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prov VL Ratumbuysang tahun 2015 kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/4/2018).
Tiga terdakwa yakni Jermina Tampemawa, Vanda Jocom, dan David Liando dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Bobby Ruswin SH MH.
Tiga terdakwa mengaku sehat dan siap mengikuti sidang saat ditanya Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar.
Ada tiga saksi yang diperiksa pada hari ini yakni Pricilia Lintong, tenaga harian lepas di rumah sakit, Johanis Aparatur Sipil Negara (ASN) rumah sakit dan peneliti kontrak, serta tim leader konsultan pengawas pembangunan rumah sakit.
Saksi Pricilia mengaku bertugas sebagai operator komputer, kendati latar belakang pendidikannya diploma 3 keberatan.
Ia juga pernah menjadi notulen rapat sebanyak 3 kali saat pembahasan pembangunan rumah sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180409_172757.jpg)