Aset Milik Pemkab Bolmong di Luar Daerah Akan di Inventarisasi
Seluruh aset milik daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak harus terdata.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Seluruh aset milik daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak harus terdata.
Apalagi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), yang ada di luar daerah.
Satu di antaranya gedung mes milik Pemkab Bolmong yang ada di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting Manado, Sulut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Fanny Popitod, Minggu (8/4/2018), berkata bahwa ini merupakan penegasan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Pihaknya saat ini fokus untuk menginventarisasi aset yang berada di luar wilayah Bolmong.
Dari hasil peninjauan, BKD menemukan bahwa telah terjadi penyusutan lahan milik Pemkab.
"Pasca-BKD mengecek langsung ke mes, ada sekitar 6 kepala keluarga yang telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Dulunya bangunan tersebut sebagai kantor perwakilan," kata Fanny.
Ia menambahkan, inventarisasi yang dilakukan juga tidak hanya di daerah Sulut.
Namun, gedung asrama yang ada di Gorontalo, Makassar dan Jogjakarta akan ditata kembali.
"Kita akan mengambil waktu untuk mengecek aset-aset itu. Sesuai dengan arahan ibu bupati, bahwa perlu dilakukan penertiban dan inventarisasi aset yang berada di luar Bolmong," jelasnya.
BKD nantinya akan melakukan penertiban aset yang berada di luar Bolmong.
Mulai dari lokasi di lapangan, hingga pembuatan sertifikat atas lahan-lahan milik Pemkab.
"Ketika turun penertiban nanti, kita akan libatkan lintas sektor. Karena sudah ada warga yang bertahun-tahun mendirikan bangunan, maka kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian," pungkasnya. (Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng)