Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggar Ngaku Salah, 38 Pelanggar di Mapanget Ikut Sidang Tipiring OTT

Sebanyak 38 pelanggar yang mengikuti sidang tindak pidana ringan pelanggaran peraturan daerah di Kantor Lurah Paniki Dua, Kecamatan Mapanget

Penulis: Finneke | Editor:
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Suasana saat tindak pidana ringan pelanggaran peraturan daerah di Kantor Lurah Paniki Dua 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ada 38 pelanggar yang mengikuti sidang tindak pidana ringan pelanggaran peraturan daerah Kota Manado, Jumat (6/4).

Sidang ini digelar di Kantor Lurah Paniki Dua, Kecamatan Mapanget.

Suasana sidang tampak santai, Hakim Betsy Matuakotta memanggil satu per satu pelanggar dan duduk di depan meja hakim. Para pelanggar tampak menunduk tanpa perlawanan di depan hakim.

Suasana Sidang
Saat hakim bertanya kepada seorang ibu penjual bensin (TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN)

"Apakah benar ibu menjual di trotoar? hakim bertanya. Seorang ibu yang menggunakan trotoar menjual bensin ini pun berkata jualan di depan rumah. "Tapi pakai trotoar kan. Ibu tak usah mengelak, yang menangkap Ibu ini bukan orang bodoh," ucap Hakim. Ibu itu pun tak bisa lagi mengelak.

Hal sama terjadi pada seorang wanita muda, yang memarkir kendaraan sembarangan. Di depan Hakim, tanpa basa basi ia langsung mengaku salah atas perbuatannya. "Saya tanggung jawab Bu," ucapnya singkat.

Hakim memutuskan denda Rp 200 ribu bagi pelanggar atau subsider tujuh hari penjara. Usai ketok palu Hakim, pelanggar pindah di meja sebelah, untuk menyelesaikan administrasi. Setelah membayar denda, KTP-el atau SIM yang ditahan, dikembalikan.

Pelanggar yang tak datang membayar denda lebih Rp 50 ribu menjadi Rp 250 ribu. Beberapa warga tampak kesal harus mengeluarkan uang. Mereka memasang wajah tak bersahabat.

Hakim didampingi Kabag Hukum Yanti Putri, Kasatpol PP Xaverius Runtuwene dan Panitra Pengganti, Jemmy Kumontoy. Sidang serupa digelar dua minggu sekali, bergantian di tiap kecamatan.

Pemerintah Kota Manado menggelar sidang tipiring operasi tangkap tangan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan kebersihan.

Serta Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban dan Perwako Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir. 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved