Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bapemperda Bolmong Pacu 3 Ranperda Ini

DPRD Bolmong, Sulawesi Utara, melalui Bepemperda genjot Pembahasan tiga Ranperda, Jumat (6/4/2018) di gedung DPRD Bolmong.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
DPRD Bolmong, Sulawesi Utara, melalui Bepemperda genjot Pembahasan tiga Ranperda, Jumat (6/4/2018) di gedung DPRD Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) genjot Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (6/4/2018) di gedung DPRD Bolmong.

Tiga Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang kabupaten layak anak, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies.

Ketua Bepemperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere mengatakan, pembahasan ini merupakan yang kedua kalinya digelar sebelum masuk pada Paripurna tahap I.

“Kita sesuaikan dan koreksi kembali redaksi dari setiap pasal-pasal dalam draft ranperda. Termasuk huruf atau kalimat yang keliru," ujarnya.

Setelah pembahasan ini, pekan depan kita lanjut dengan focus group discussion (FGD) kemudian paripurna tahap satu, dengan agenda pemndangan masing-masing fraksi,” katanya.

Ia menambahkan, 3 Ranperda ini sangat penting dan harus dipacu agar segera ditetapkan menjadi perda karena ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup masyarakat Bolmong.

Seperti yang ia contohkan, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa warga Bolmong kategori miskin yang terjerat masalah hukum.

“Ini harus ada perhatian khusus dari pemerintah. Nah dengan adanya payung hukum yang mengatur itu, maka kedepan, pemerintah lebih mudah memberikan pendampingan kepada warga miskin yang tersandung hukum. Begitu juga dengan dua ranperda lainnya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, setelah paripurna tahap I, maka selanjutnya akan dikonsultasikan ke Biro Pemprov Sulut.

“Setelah itu, kemudian ditetapkan menjadi Perda melalui paripurna,” jelasnya.

Pembahasan tersebut, dihadiri perwakilan Pemkab Bolmong, antara lain Kepala Dinas Capil Iswan Gonibala, Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan Farida Mooduto, Kabag Hukum Hardiman Pasambuna, dan beberapa instansi terkait serta beberapa anggota dewan Bolmong. (Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved