Lakukan Perusakan Sepeda Motor, Polsek Tikala Tangkap 8 Warga Paal Dua
Polsek Tikala menangkap delapan orang yang diduga melakukan perusakan satu unit sepeda motor Honda Beat milik Andi Datau.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala menangkap delapan orang yang diduga melakukan perusakan satu unit sepeda motor Honda Beat milik Andi Datau.
Penangkapan dilakukan di rumah mereka masing-masing di Paal Dua pada Selasa (3/4/2018) malam.
Delapan pelaku tersebut diantaranya berinisial RS (16), AMH (18), MST (17), DK (17), AM (19), EK (21), RW (26), AK (21).
Kejadian berawal ketika Andi Datau bersama dengan tiga temannya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang penjaga roda jualan di Depan Plaza Bangunan Tikala ares.
Melihat hal itu, RS (16) yang saat itu berada di dekat Roda Jualan tidak mendekat dan langsung melarikan diri karena takut.
RS mendapat informasi bahwa motor Andi Datau sedang terparkir di depan tempat kost di Kelurahan Dendengan Dalam Minggu (18/3/2018) pukul 03.00 Wita
RS bersama tujuh orang temannya mendatangi tempat kost tersebut dengan masing-masing membawa sebatang kayu.
Mereka lalu melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik Andi Datau tersebut dengan menggunakan kayu yang dibawa sehingga motor tersebut mengalami kerusakan.
Usai melakukan aksinya delapan lelaki tersebut langsung melarikan diri.
“Saat ini delapan lelaki sudah diamankan di Mako Polsek Tikala. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Tikala AKP Taufik Arifin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaku_20180404_193731.jpg)