Beberapa Anggota DPR Tak Setuju Larangan Napi Korupsi Calonkan Diri di Pemilu
Taufik Kurniawan memandang rencana peraturan KPU ini bertentangan dengan ketentuan pencalonan di Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam pemilihan legislatif 2019 dinilai suatu kebijakan progresif untuk memilih anggota dewan yang berintegritas.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan saat ini KPU tengah menyusun Peraturan KPU soal pencalonan legislatif, yang mengatur soal larangan mantan narapidana korupsi untuk maju pada pemilihan legislatif.
"Di dalam draft kita, mantan narapi dan korupsi tidak diperbolehkan untuk bisa mendaftar. Kalau di draft, tersangka masih bisa karena memang yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) saja yang tidak boleh," ujar Arief di gedung DPR, Jakarta, seperti dilansir BBC, Senin (2/4/2018).
KPU mengonsultasikan rencana larangan eks narapidana kasus korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 dengan Komisi II DPR pada Senin (02/04).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini memandang rencana KPU ini sangat progresif untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Namun, beberapa anggota DPR menilai wacana ini bertentangan UU Pemilu. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan memandang bahwa rencana peraturan KPU ini bertentangan dengan ketentuan pencalonan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
UU Pemilu pasal 240 menyebutkan seorang mantan narapidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Undang-undang Pemilu-nya sudah jelas. Artinya, jangan kemudian PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Intinya di sana. Semua sudah clean and clear kok," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pun optimis aturan ini tidak jadi diterapkan KPU. "Itu cuma wacana saja," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu_20180111_160755.jpg)