Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Kejar Tersangka Penggelapan hingga ke Makassar, Ini Komentar Kapolres Minsel

Unit Reskrim Polsek Amurang mengamankan tersangka kasus penggelapan, berinisial UA (23), warga Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan.

Editor: David_Kusuma
CHRISTIAN WAYONGKERE
Kapolres Minsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Unit Reskrim Polsek Amurang mengamankan tersangka kasus penggelapan, berinisial UA (23), warga Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan.
Tersangka yang merupakan karyawan sebuah perusahaan otomotif di Amurang, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/II/2018/ Polsek Amurang, tanggal 26 Februari 2018.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, saat dikonfirmasi, Minggu (1/4) mengungkapkan, tersangka diamankan pada Sabtu (31/3/2018), di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Melalui proses pencarian dan pengejaran petugas unit Reskrim Polsek Amurang, tersangka kasus penggelapan yakni perempuan berinisial UA alias Uly, berhasil diamankan di Propinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (31/3)," ungkap Kapolres.
Tersangka diamankan terkait kasus penggelapan uang. "Penggelapan uang perusahaan, dengan hasil audit senilai Rp 118.318.510," ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi bersama pihak Resmob Polda Sulawesi Selatan.
"Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil koordinasi bersama dengan pihak Resmob Polda Sulsel," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved