Kanim Manado Hadang Dua WN Afganistan
Kantor Imigrasi (Kanim) Manado lagi-lagi kedatangan dua WN Afganistan dan langsung diantisipasi dengan melakukan penggeledahan
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Usai kedatangan dua orang perempuan yang mengaku Warga Negara (WN) Afganistan pada Rabu 21 Maret 2018 lalu, Kantor Imigrasi (Kanim) Manado lagi-lagi kedatangan dua WN Afganistan.
Adalah Bismillah Qasim dan Syakira Yushufi , Selasa (27/3) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kedatangan mereka di Kanim Manado langsung diantisipasi dengan melakukan penggeledahan.
Kepala Kanim Manado Friece Sumolang ketika dihubungi Tribun Manado, Sabtu (31/3) mengatakan kedua orang tersebut hanya dapat berkomunikasi dalam bahasa Afganistan dan tidak dapat berbahasa Inggris.
“Setelah berkordinasi dengan petugas Imigrasi di Bandara Sam Ratulangi, diperoleh data bahwa mereka baru tiba pagi itu dari Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang,” ujarnya.
Tanpa menunggu waktu yang lama, Pelaksana Harian Kepala Seksi Wasdakim, Melgi Pahibe membawa kedua orang tersebut ke Bandara untuk diserahkan kepada pihak penerbangan agar bertanggugjawab untuk mengembalikan ke Jakarta sebagaimana mereka datang.
“Mereka akhirnya dapat diterbangkan ke Jakarta sore hari dengan nomor kursi 7 dan 8,” katanya.
Tidak banyak data atau informasi yang bisa didapatkan karena keterbatasan kemampuan berkomunikasi mereka sehingga mereka hanya mengaku bahwa mereka datang dari Afganistan melalui Malaysia, Sumatera dan Manado.
Dalam hal pengembalian ke Jakarta melalui penerbangan yang sama adalah sudah merupakan komitmen bersama untuk melakukan hal seperti itu karena ada kecurigaan yaitu terdapat hal tidak yang transparan dalam pembelian tiket maupun ketika melakukan proses check in untuk mendapatkan boarding pass.
“Kami sedang mempersiapkan surat yang akan kami sampaikan kepada seluruh penerbangan yang beroperasi di Manado agar tidak memberikan boarding pass dan tidak mengizinkan kepada penumpang yang berstatus orang asing yang diduga bermasalah seperti para pencari suaka atau pengungsi,” tambah Dodi Kamida, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut.
Hingga saat ini jumlah WNA bermasalah yang saat ini tinggal di Rudenim Manado yaitu 40 orang pengungsi dan 14 pencari suaka dan 15 pelanggar keimigrasian.