KPK Sosialisasi Cara Mengisi LHKPN, Batas Akhir 31 Maret
Rum Usulu, tinggal melengkapi data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara. 31 Maret menjadi batas akhir memasukkan LHKPN bagi pejabat
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekretaris Kota Manado, Rum Usulu, tinggal melengkapi data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara. 31 Maret menjadi batas akhir memasukkan LHKPN bagi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Manado.
"Kalau terlambat memasukkan, ada keterangan di kolom terlambat. Data saya sudah tinggal lengkapi, mereka yang baru akan masukkan, segera masukkan," ujarnya usai sosialisasi pengisian LHKPN dari KPK di Kantor DPRD Manado, Kamis (29/3).
Pemateri dari KPK, Galuh Sekardhita Chandra Buana mengatakan KPK sebenarnya tak memberikan sanski bagi pejabat yang terlambat memasukkan laporan.
"Sanski lebih ke instansi masing-masing, apakah itu administratif. Dari kami sendiri hanya memberikan keterangan kalau pejabat yang bersangkutan terlambat memasukkan laporan," ujarnya.
KPK RI turun ke Sulawesi Utara untuk menyosialisasikan bagaimana mengisi LHKPN. Ada tim yang tersebar di beberapa kabupaten kota.
KPK kembali menegaskan, batas memasukkan laporan 31 Maret. "Target kami wajib lapor yang memasukkan LHKPN hingga batas waktu, seratus persen," jelasnya.
Hadir dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Manado serta pejabat Pemerintah Kota Manado. KPK memandu lewat materi bagaimana mengisi LHKPN bagi wajib lapor. (fin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpk-sosialisasi-cara-mengisi-lhkpn-batas-akhir-31-maret_20180329_152900.jpg)