Imigrasi Bitung Sudah Deportasi Lima WNA
Kota Bitung ternyata menjadi sasaran kunjungan warga asing khususnya warga yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Kota Bitung ternyata menjadi sasaran kunjungan warga asing khususnya warga yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Buktinya tahun 2018 ini, sudah banyak yang warga negara yang terpaksa dideportasi ke negara mereka masing-masing lantaran pelanggaran dokumen.
"Untuk tahun 2018 ini kami sudah melakukan deportasi terhada 5 orang warga negara asing," jelas Reza Pahlevi Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Bitung, Rabu (28/3).
Ia merincikan dari lima orang tersebut ada satu orang warga negara Amerika, satu warga Jerman, dan tiga warga Filipina.
"Dua orang warga Amerika dan Jerman itu mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal, mereka hanya memiliki izin wisata namun ternyata mereka bekerja di sini," jelas dia.
Sementara tiga orang Filipina tersebut mereka amankan di kapal, saat diperiksa dokumen mereka tidak memiliki izin.
"Mereka semua langsung kami deportasi, dan masuk dalam daftar cekal selama setahun, namun bisa diperpanjang," jelas dia.
Baru-baru ini, mereka juga mengamankan tiga warga Filipina yang berada di Kota Bitung tanpa memiliki kelengkapan dokumen.
Saat ini, tiga orang tersebut sementara berada di rumah tahanan di Kantor Imigrasi Bitung, sembari menjalani proses.
"Mereka akan diproses ke Kejaksaan dan Pengadilan dulu untuk mendapatkan hukuman, setelah itu baru deportasi," kata dia. (Amg)