KPK RI Sambangi DPRD Bitung Sosialisasi LHKPN Menggunakan e-Filing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (27/3/2018).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (27/3/2018).
Namun yang datang adalah Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN.
Mereka melakukan sosialisasi pelaporan LHKPN secara E-Filing melalui email.
Tim dari KPK dipimpin oleh Galuh Dita, bersama Sari Widyaningsih dan Dina Yanti, sementara dari DPRD Bitung ada Nabsar Badoa, Syam Panai, Tonny Yunus, Robby Lahamendu, Rudolf Wantah, dan Erwin Wurangian.
Pada kesempatan tersebut, Galuh Dita mengatakan bahwa semua harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak wajib dilaporkan oleh pejabat Negara termasuk pimpinan dan anggota DPRD.
"Seluruh anggota DPRD wajib mempunyai email agar dapat mengupdate laporan LHKPN baik secara khusus maupun periodik," jelasnya.
Legislator Rudolf Wantah pada kesempatan tersebut mengakui bahwa beberapa anggota DPRD Bitung tidak memiliki email dan pelaporan LHKPN biasa dilaporkan secara manual.
Anggota DPRD Bitung juga sempat mempertanyakan beberapa hal, termasuk nilai objek kekayaan semisal harga tanah atau bangunan yang fluktuatif atau tidak menentu standar harganya.
Minimnya anggota DPRD Bitung yang hadir pada sosialisasi tersebut sangat disayangkan oleh KPK.
"Padahal sosialisasi ini dilakukan untuk membantu anggota DPRD Bitung melaporkan harta kekayaan mereka dengan cara yang mudah," jelas Dina Yanti.
Menurut informasi, beberapa anggota DPRD yang lain tidak hadir lantaran sementara melakukan tugas luar daerah. (Tribun Manado/Alpen Martinus)