Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hanura Sulut Konsisten Dukung OSO Sebagai Ketum

Terkait gugatan Ketum Partai Hanura versi Daryatmo Adi Warman hasil munaslub lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Januari 2018

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ketua Hanura Sulut Hanura Sulut memimpin rapat 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terkait gugatan Ketum Partai Hanura versi Daryatmo Adi Warman hasil munaslub lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Januari 2018, dimana tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI. Dan, pada tanggal 19 Maret 2018 dengan Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT
oleh PTUN mengeluarkan putusan sela yang hasilnya bahwa Ketum Hanura adalah tetap Oesman Sapta Odang (OSO), menghembuskan kabar bervariasi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sulut, Jackson Kumaat (Jacko) menegaskan putusan sela tersebut masih menguatkan posisi OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"Jadi gugatan kubu Ketum Daryatmo hasil munaslub, bagi saya tidak ada menang karena putusan sela pun tidak memenangkan pihaknya," ujar Jacko, Selasa (27/3) di Kantor Hanura Sulut Kecamatan Sario.

Dalam kesempatan tersebut, Jacko juga menyampaikan surat edaran DPP Hanura terkait putusan sela itu, yang ditandatangani Ketum OSO.

"Jadi surat edaran yang ditandatangani Ketum OSO, No A-027-dppHanura/III/2018 perihal surat edaran. Intinya bahwa penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu DPP Hanura dibawah kepemimpinan OSO mengambil langkah hukum, politik dan administratif untuk mempertahankan keabsahan SK Kemenkumham. Kepada seluruh pengurus tetap tenang dan menjalankan aktifitas kepartaian," tutur Jacko.

"Yakinlah Ketum OSO dan jaringannya sedang menjaga sidang PTUN ini, mudah-mudahan SK kemenkumham yang sah dibawa Kemenkumham dan Sekjen Siregar tetap kembali berjalan," tukasnya.

Diketahui, dalam penetapan PTUN Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018 dimana kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum dijabat OSO. 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved