Bahas Ranperda PT Jamkrida, Pemprov Coba Yakinkan DPRD Sulut
Pemerintah Provinsi Sulut mengajukan rancangan Peraturan daerah (Perda) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulut mengajukan rancangan Peraturan daerah (Perda) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Sebelum menggolkan rancangan perda ini, Pemprov harus meyakinkan lebih dulu DPRD Sulut.
Pemprov bersama DPRD, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan rapat untuk membahas pembentukan PT Jamkrida di Ruang Rapat Komisi II, DPRD Sulut, Senin (26/3/2018).
John Montolalu, Staf Ahli Unsrat yang terlibat dalam pembuatan Perda itu mengungkapkan, PT Jamkrida merupakan jembatan antara UMKM dan perbankan agar permasalahan modal bisa teratasi
"Koperasi UMKM kekurangan modal, ada UMKM punya potensi baik untuk berkembang. Ini yang menjadi target PT Jamkrida, setelah dipelajari dievaluasi akan dijamin," ungkapnya.
Banyak UMKM potensial tapi sulit dapat modal perbankan, maka perlu jaminan untuk dapat akses perbankan.
Di 18 Provinsi di Indonesia sudah ada Jamkrida. Ada 6 lagi PT Jamkrida yang akan berproses tahun ini, satu di antaranya di Sulut
Herman Tiwow Staf Ahli lainnya mengatakan, dalam Jamkirda ini ada tiga unsur UMKM, perbankan dan PT Jamkrida itu sendiri.
UMKM memang masih kurang diperhatikan. Bank lebih percaya usaha non UMKM.
"Di sini perlu ada jaminan supaya dapat kredit bank. Disini peran Jamkrida," kata dian
Jika UMKM tidak punya jaminan untuk pinjaman ke Bank, Jamkrida yang menjamin. Jamkrida punya tanggungjawab UMKM bisa bergerak dan berkembang, dengan dukungan Bank maka UMKM akan jadi besar
Di daerah Jawa Barat dan Bali putaran modalnya dengan penjaminan PT Jamkrida mencapai triliunan
Ada banyak fasilitas perbankan sepeti Kredit Usaha Rakyat tapi karena tidak ada penjamin sulit terserap.
Dengan PT Jamkrida penyerapan KUR akan lebih besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov_20180326_154715.jpg)