Seorang Warga Manado Hendak ke Hongkong Ditahan Petugas di Bandara Samrat
Kantor Imigrasi (Kanim) Manado, Sulawesi Utara, menolak salah seorang WNI yang akan berangkat ke Hongkong bersama 21 rombongannya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Imigrasi (Kanim) Manado, Sulawesi Utara, menolak salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke Hongkong bersama 21 rombongannya.
Hal itu dikarenakan paspor dari WNI tersebut sudah rusak.
Ketika ditanyakan petugas imigrasi di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado, ia mengaku bahwa paspor tersebut terendam banjir hingga rusak.
"Sesuai arahan pimpinan bila paspor rusak dan bermasalah maka keberangkatan harus ditunda," ujar Kepala Kanim Manado, Friece Sumolang ketika dihubungi TribunManado.co.id, Minggu (25/3/2018).
Namun Friece masih enggan membeberkan siapa nama dari sang pemegang paspor.
"Kami juga sudah laporkan ini ke Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut agar bisa ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas Keimigrasian Bandata Sam Ratulangi Manado sudah sesuai dengan SOP.
"Kami juga harus menjaga nama baik imigrasi di luar negeri, jangan sampai mereka berpikir kami meloloskan WNI yang sudah rusak paspornya," kata dia.
Ia juga menambahkan, selanjutnya pihaknya akan memantau kelanjutan penyelesaian atau solusi atas hal tersebut, yaitu dengan menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera mengganti paspornya di Kanim Manado dengan cara mengikuti prosedur. (Tribun Manado/Nielton Durado)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penumpang-pesawat-check-in-di-bandara_20180325_154236.jpg)