Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TERCIDUK! Pria Ini Sering Curi Celana Dalam dan Bra Milik Warga, Alasannya tidak Masuk Akal

Akibatnya, pelaku diamankan pihak kepolisian usai mendapat laporan dari masyarakat setempat

Editor:
Terduga pelaku saat berada di Polsek 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Guna memenuhi nafsu birahinya, Agung Saputro (35), warga Kalipang, Kecamatan Grogol, Kediri, Jawa Timur, nekat mencuri bra dan celana dalam wanita yang sedang dijemur di sekitaran Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. 

Akibatnya, pelaku diamankan pihak kepolisian usai mendapat laporan dari masyarakat setempat, yang mengaku sering kehilangan bra dan CD yang tengah mereka jemur. 

Berdasar laporan warga, polisi kemudian menggiatkan patroli tanpa sepengetahuan pelaku. 

“Tadi subuh pelaku berhasil kami amankan bersama-sama dengan warga, saat sedang melakukan aksinya di salah satu rumah warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar, Aiptu Azis, Kamis (22/3/2018). 

Baca: Banyak Koleksi Foto Seksi Sang Pacar Setelah 2 Tahun Pacaran, Kevin Aprilio Beri Sinyal Nikah!

Baca: Foto di Ruangan DPR RI, Roy Marten Disebut Jadi Wakil Rakyat, Ini Faktanya!

Azis mengatakan, awalnya para wanita mengaku kerap kehilangan bra dan celana dalam yang sedang dijemur. 

“Kalau dari penuturan warga setempat, mereka mulai sering kehilangan bra maupun cd (celana dalam) itu sekitar dua bulan ini. Makanya, kami kemudian berinisiatif melakukan patroli bersama warga setempat, dan alhamdulillah bisa ketangkap,” jelasnya. 

Selain mengamankan bra dan celana dalam hasil curian hari ini, petugas juga menyita barang bukti serupa yang disimpan di kamar kos pelaku. 

Bra dan celana dalam tersebut dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dijadikan sebagai barang bukti. 

“Menurut pengakuan pelaku, dia baru menjalankan aksinya sebanyak sepuluh kali. Dengan setiap bra dan cd yang berhasil dicuri, kemudian dicium sebagai pemuas nafsu birahinya,” ucap Azis. 

Agung sendiri mengaku, ia mencuri bra dan celana dalam wanita demi memuaskan nafsu birahi setelah bercerai dengan istrinya. 

Sementara alasan dirinya merantau ke Gresik untuk mencari pekerjaan. 

“Setiap ada bra dan cd wanita yang dijemur, langsung saya ambil bila tak ada pemiliknya. Saya sendiri baru dua bulan ini datang ke Gresik cari pekerjaan, tapi belum dapat. Makanya saya ngamen dulu, sambil cari pekerjaan yang ada,” kata Agung. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Sementara juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. (Hamzah Arfah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved