Menangkan Jokowi: Brava Lima dan Tim Charlie Bergerak, Libatkan Puluhan Jenderal?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah membentuk tim khusus untuk pemenangan Pilpres 2019
Baca: Pengakuan Setnov Sebut Puan Maharani dan Pramono Terima Dana e-KTP, Reaksinya Bikin Geger
“Tidak mungkin. Namun demikian silahkan, saya kembali kepada dalil barangsiapa yang mengatakan sesuatu maka wajib membuktikan kalau tidak kami ambil sikap setelah mendengar masukan dari Ibu Puan dan mas Pram,” tegasnya.
Lebih jauh, Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan bahwa statement Setya Novanto tidak perlu dipertimbangkan karena sudah mengandung unsur fitnah dan sudah mengandung unsur keterpakasaan menyebut nama orang tanpa dasar.
Terkecuali kata Junimart, memiliki bukti yang disampaikan dalam persidangan itu masih bisa dikaji masih bisa dievaluasi.
Lihat Video Terkait Berita Ini di VIDEO INI
“Kita menganut de aduditu, ketika sakasi melihat dan merasakan maka itu memiliki kekuatan hukum, kalau seseorang terdakwa menyampaikan dalam persidangan dan tidak pernah dituangkan dalam berita pemeriksaan maka menurut hemat kami statementyang bersangkutan itu tidak perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Setya Novanto antara lain menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
Baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden Jokowi Terbitkan Perpu Bubarkan KPK
Menurut Novanto, suatu ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.
Oka menyampaikan, ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Saya tanya pada waktu itu 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf, karena ada juga saudara Andi di situ, adalah untuk Puan Maharani 500.000 (dollar AS) dan untuk Pak Pramono 500.000 (dollar AS)," kata Novanto.
Diketahui, nama Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. *