Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digaji Rp 1,5 Juta, Guru Honor Kalah dengan Buruh, Kok Bisa?

Gaji guru honorer sebulan hanya terima Rp 1,5 juta, jauh dibanding upah minimum provinsi yang banyak diterima oleh buruh

Editor:
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesejahteraan guru honor di Kaltim hingga saat ini masih cukup memprihatinkan.

Gaji guru honorer sebulan hanya terima Rp 1,5 juta, jauh dibanding upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2018 yang mencapai Rp 2 jutaan lebih.

Tahun kedua usai perpindahan kewenangan guru SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, belum ada dampak perbaikan yang dirasakan guru honor se-Kaltim.

Salah satunya persoalan upah bulanan yang diterima sekitar lebih 4 ribu honorer.

Baru-baru ini bahkan kabar mengejutkan datang dari guru honor yang menyatakan bahwa gaji mereka justru turun dibandingkan tahun lalu.

Sebagai informasi, pada 2017 lalu, honorer pendidikan di Kaltim menerima gaji Rp 1,5 juta.

Besaran ini merata, baik guru honor ataupun honorer di sekolah yang menjadi tenaga kependidikan (staf, TU, dll).
Ketua Forum Tenaga Honorer Kaltim Wahyuddin pun angkat bicara.

Imbas penurunan gaji ini, sudah diterima sejak dua bulan terakhir (Januari dan Februari).

Padahal, disebut Wahyuddin, dirinya sudah jauh-jauh hari mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perlunya ada perbaikan redaksi surat keputusan (SK) dalam dasar penggajian honorer.

Perbaikan tersebut meliputi besaran gaji, yang semestinya harus setara UMP (Rp 2 jutaan). Tetapi, bukannya malah naik, gaji honorer justru turun, dan tak ada perbaikan pula baik itu tunjangan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Tahun kemarin, besaran gaji sesuai SK 2017 Rp 1,5 juta.

Besaran ini sama, untuk honorer guru atau honorer tenaga kependidikan.

Rinciannya Rp 1,2 gaji pokok dan Rp 300 ribu insentif. Tetapi, mulai 2018 ini, bukannya naik, malah turun. Yang turun untuk honorer tenaga kependidikan.

Tidak lagi Rp 1,5 juta, tetapi menjadi Rp 1,3 juta - Rp 1,4 juta. Sesuai jenjang lulusan mereka.

"Ini yang kami bingungkan. Kenapa turun lagi. Untuk Rp 1,5 juta saja itu sudah sangat tak sesuai gaji guru. Ini malah diturunkan. Gaji guru kalah dengan gaji buruh. Buruh pabrik dengan ijazah SD dan paling tinggi bisa dapat minimal UMP. Sementara gaji guru yang pintar dan cerdas dikasih tidak menusiawi," ucapnya, Rabu (21/3/2018).

Tribun mendapatkan salinan SK Kepala Dinas Pendidikan Kaltim tentang Penetapan Standar Gaji Pokok dan Insentif Non PNS Tahun 2018.

Surat bernomor 876/ 2929/ Disdikbud-Ia/ 2018 ini ditetapkan pada 29 Januari 22018 dan ditandatangani langsung Kadisdik Kaltim Dayang Budiati.

Dalam lampiran SK tertera besaran standar gaji untuk honorer serta tenaga kependidikan di Kaltim.

Untuk honorer guru tak ada perubahan, tetap Rp 1,5 juta untuk level guru honorer lulusan D4, S1, maupun S2.

Yang berbeda, besaran gaji untuk tenaga kependidikan yang jumlahnya tidak Rp 1,5 juta lagi.

Untuk besaran tenaga kependidikan lulusan SMA hanya Rp 1,4 juta.

Sementara lulusan S1 mendapatkan Rp 1,45 juta.

"Surat keputusan ini sepertinya akan jadi dasar diterbitkannya SK perpanjangan kontrak guru honor se Kaltim. Kalau SK perpanjangan nanti juga memuat besaran gaji sesuai SK, maka percuma saja apa yang kami lakukan selama ini. Ujung-ujungnya, gaji tetap Rp 1,5 juta (tak sama sesuai UMP)," ucapnya.

Naik Perlahan

Turunnya gaji honorer tenaga kependidikan (staf, TU) telah dikomunikasikan Forum Tenaga Honorer dengan Disdik dan DPRD Kaltim awal Maret lalu. Hasilnya, ada rencana menaikkan gaji honorer secara perlahan menunggu APBD-Perubahan 2018.

Hal ini disampaikan Rusman Yakub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (21/3/2018).

"Hasil pertemuan kami dengan honorer SMA/ SMK Negeri, kan tadinya mereka bisa dapat Rp 3 jutaan sebelum kewenangan di provinsi. Kenapa, karena mereka dapat dari kabupaten/kota, serta provinsi. Sejak kewenangan beralih, mereka hanya dapat Rp 1,5 juta, karena kabupaten/kota menyetop. Memang Rp 1,5 juta itu, tidak mencapai UMP," ucapnya, Rabu (21/3/2018).

Skenario penambahan untuk gaji tidak lagi Rp 1,5 juta pun disebutnya sudah diformat oleh Disdik.

Skenarionya, kegiatan-kegiatan Diknas yang tidak dilaksanakan, atau ditunda pelaksanakannya, dialihkan (dananya) ke guru honor. Maka timbulah penambahan Rp 300 ribu.

Tetapi, itu harus melalui mekanisme perubahan anggaran.

"Kan harus mengubah nomenklatur anggaran. Kalau memang nanti di perubahan 2018, ada kemampuan anggaran lagi, diupayakan tidak hanya Rp 300 ribu, tetapi naik Rp 500 ribu. Sehingga menjadi Rp 2 juta untuk penggajian mereka," ucapnya.

Lantas, bagaimana pola penambahan itu, Rusman menjelaskan, nanti akan diatur teknisnya jika anggaran memang sudah ada.

"Ya, nanti teknis administrasi keuangannya kami diskusikan. Saya belum bisa pastikan apakah dirapel atau bagaimana," ucapnya.

Meski demikian, niat penambahan gaji ini, dinilai masih berupa wacana oleh Ketua Forum Tenaga Honorer Kaltim oleh Wahyudin.

Pasalnya, jika nanti bertambah, apakah tidak bertabrakan dengan SK Kadisdik yang sudah menyebut standar gaji honorer Rp 1,4 juta-Rp 1,5 juta tersebut.

"Ya itu dia. Kami menduga-duga, itu hanya sekedar wacana," ucapnya.

Menanggapi itu, Rusman menyebut, perihal SK bisa saja nanti diubah, jika memang dana untuk penambahan memang sudah tersedia.

"Ya, tak apa-apa ada SK. Kan SK nanti bisa diubah. Jalan saja dahulu," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved