Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diduga Jadi Persembunyian Barang Berbahaya, Polres Sita Boraks dan Sianida dalam Kontainer

Diduga Jadi Persembunyian Barang Ilegal, Polres Sita Boraks dan Sianida dalam Kontainer

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Truk kontainer 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Dugaan bahwa kendaraan kontainer sering menjadi tempat persembunyian barang ilegal terbukti.

Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, mengamankan 20 kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan 20 sak boraks dalam sebuah kendaraan kontainer milik perusahaan jasa pengiriman di jalan Desa Treman Kecamatan Kauditan Minut, Rabu ( 21/3/2018 ) siang kemarin.

Selama ini tak ada satu instansi pun punya kewenangan memeriksa isi kontainer di pelabuhan Bitung.

Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasat Reskrim Akp Ronny Maridjan menyatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi tentang kendaraan kontainer yang membawa sianida dan boraks.

"Tim kemudian mencegat kendaraan itu dan ditemukanlah boraks serta sianida di dalamnya," katanya.

Dia menambahkan, hasil penyelidikan awal, kepemilikan tersebut ilegal.

Diketahui kemudian pemilik colly sianida bernama Haris dan boraks bernama Clifferd.

"Sudah kami limpahkan ke Polda," kata dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved