Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi KTP Elektronik

Saksi dari Partai Golkar, DPR dan Saksi Ahli Dipakai Kuasa Hukum Setya Novanto untuk Meringankan

Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Aswin_Lumintang
Internet
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di sidang kali ini, ‎agendanya masih sama seperti kemarin yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli dari kubu Setya Novanto.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

"Nanti ada tiga orang saksi dan satu ahli. Tiga saksi ini, dua dari Partai, Pak Freddy dan Pak Melki. Satu saksi lagi dari DPR, Pak Jhonson," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Senin ‎(19/3/2018).

Maqdir menambahkan satu saksi ahli yang dihadirkan pihaknya yakni Dian Puji simatupang, seorang ahli hukum keuangan.

Diketahui sidang kasus ini sudah hampir memasuki agenda tuntutan, di dua sidang terakhir, majelis hakim memberikan kesempatan untuk pihak Setya Novanto menghadirkan saksi meringankan.

Diharapkan pertengahan bulan Maret 2018 ini, tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI ini bisa segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved