SPT Tahunan
DJP Suluttenggomalut Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan
DJP Kantor Wilayah Suluttenggomalut mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan surat Pemberitahuan Tahunan
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebab saat ini sudah semakin dekat batas akhirnya bagi Wajib Pajak (WP) perseorangan.
"Kami mengingatkan ke masyarakat agar segera melapor SPT Tahunan," ujar Kakanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avatin, Senin (19/3/2018).
Penyampaian SPT Tahunan sebaiknya jangan pada saat menjelang batas akhir. Hal ini untuk menghindari antrian panjang yang sering terjadi pada saat menjelang berakhir.
"Untuk itu kami imbau untuk segera melaporkan ke tempat pelayanan yang telah ditentukan," katanya.
Pihaknya telah melakukan imbauan melalui berbagai media dan spanduk agar masyarakat segara melaporkan SPT Tahunan.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatka penyampaian SPT secara elektronik melalui sistem DJP Online pada laman http://djponline.pajakgo.id.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan.
Pelaporan melalui e-filling juga akan disosialisasikan secara masif menyasar ke institusi pemerintah maupun swasta yang memiliki jumlah karyawan besar.
"Untuk itu segera melaporkan," katanya.