Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

7 Fakta Penangkapan Hacker Berjuluk Surabaya Black Hat oleh FBI-Polda Metro Jaya

Sejumlah pria asal Surabaya dikabarkan ditangkap Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Editor: Aldi Ponge
net
Ilustrasi Hacker 

"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP dan KPS. Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT,"jelas Argo.

Menurut Argo, enam orang yang diincar merupakan tersangka utama.

Selain meretas website luar negeri, mereka juga meretas beberapa perusahaan yang ada di Indonesia.

6. Lakukan pemerasan

Ternyata selain meretas 600 website, para pelaku juga melakukan kejahatan lainnya.

Mereka ternyata juga lakukan pemerasan.

Pemerasan itu mereka lakukan terhadap perusahaan yang situsnya telah mereka retas terlebih dahulu.

7. Hukuman

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.

Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 7 Fakta Penangkapan Hacker oleh FBI-Polda Metro Jaya: Berjuluk Surabaya Black Hat & Retas 600 Web

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved