Pelaku Pembunuhan Dosen Teknik Unsrat Divonis 20 Tahun Penjara
Vincent membeber, vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Alter Alvian Ando, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban George Moningka, dosen di Universitas Sam Ratulangi, telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Franklin Tamara, Senin (12/3) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Juru Bicara PN Manado Vincentius Banar.
Vincent membeber, vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa dijerat pidana berdasarkan Pasal Primair 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 338, Pasal 354 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa, pada Jumat 7 Juli 2017 lalu.
Berawal ketika terdakwa berada di rumah korban, dan sedang membersihkan kandang kelinci.
Korban saat itu berada di dapur ketika terdakwa masuk ke dapur, korban sempat melontarkan kalimat kepada terdakwa, yang berujung adu mulut.
Terdakwa pun emosi dan langsung pergi menuju dapur mengambil sebilah pisau lalu menyerang korban secara membabi buta.
Akibatnya, korban harus mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya, hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa lantas melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp 44 juta dan mobil Toyota Avanza Veloz milik korban.
Kini, akibat perbuatan sadisnya terdakwa kini harus mendekam di balik jeruji besi. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ist_20180313_074015.jpg)