Hingga Maret 2018, Ada 973 Warga Negara Asing di Sulut
Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut telah mencatat kurang lebih ada 973 warga negara asing
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hingga Maret 2018, Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut telah mencatat kurang lebih ada 973 warga negara asing (WNA) yang berada di tanah Nyiur Melambai.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut Dodi Karnida ketika ditemui Tribun Manado, Selasa (13/3/2018).
"Memang sampai Maret 2018 kurang lebih ada 973 WNA yang tercatat masuk ke Sulut," ujarnya.
Dari 973 WNA tersebut, sebanyak 128 WNA tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 731 memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 114 mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITT).
"Mereka tetap kami awasi, dan jika ada pelanggaran pasti langsung ditahan," kata Dodi. (nie)