Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Direktur BNPB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak Likupang

JT adalah orang yang berperan dalam mencairkan dana Rp 15 miliar pada proyek pemecah ombak di Kabupaten Mitra.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
tribun manado
Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan pemecah ombak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, bertambah. Kejati Sulut menetapkan seorang direktur BNPB berinisial JT sebagai tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus korupsi pembuatan pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bertambah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menetapkan Direktur Tanggap Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) berinisial JT sebagai tersangka baru.

"Iya benar JT sudah ditetapkan tersangka karena terbukti menyalahgunakan wewenangan dalam pencairan dana proyek pemecah ombak di Likupang."

Demikian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Yoni E Mallaka, Minggu (11/3/2018), sampaikan.

JT adalah orang yang berperan dalam mencairkan dana Rp 15 miliar pada proyek pemecah ombak di Kabupaten Mitra.

Padahal, JT tahu bahwa di daerah tersebut tidak berpotensi bencana.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Sampai hari ini (11/3/2018) belum ada penahanan terhadap JT," kata Mallaka.

Kepala Pusat Data Informasi dam Humas BNBP Sutopo Purwo Nugroho mengatakan sudah tahu terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kami sudah tahu, dan BNPB sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku," kata dia.

Pada sidang dugaan korupsi pemecah ombak Likupang di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (27/2/2017) lalu, terungkap ada ada 10 proposal yang diajukan ke kantor BNPB di Jakarta.

Menurut Leddy Giroth, saksi sidang saat itu, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan meminta agar proposal itu diserahkan ke Junjun Tambunan.

Leddy sempat bertemu dengan Vonie Anneke Panambunan dan Ryo Permana.

"Pertemuan kali ini membahas tindaklanjut dari proposal di Jakarta. Kali ini pertemuan tersebut dilakukan di salah satu rumah rekan bupati," ujar Leddy.

Total dana pembangunan proyek pemecah ombak di Likupang mencapai Rp 15 miliar. Setelah audit, kejati menyebut ada kerugian keuangan negara Rp 8,8 miliar.

Tersangka Rosa M Tidajoh yang menjabat Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, mengembalikan kerugian sebesar Rp 100.000.000.

Robby Maukar yang menjadi pelaksana proyek mengembalikan Rp 225.000.000.

Dana yang dikembalikan mencapai Rp 325 juta dari total kerugian keuangan Negara senilai Rp 8,8 miliar.

Artinya, masih ada Rp 8,4 miliar yang uangnya belum diketahui mengalir kemana.

Selain dua tersangka, ada juga Steven yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (nielton durado)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved