Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Direktur BNPB Jadi Tersangka Baru Korupsi Pemecah Ombak Likupang

Tersangka kasus korupsi pemecah ombak Likupang Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut akhirnya bertambah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
NIELTON DURADO

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka kasus korupsi pemecah ombak Likupang Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut akhirnya bertambah.

Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menetapkan Direktur Tanggap Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) berinisial JT sebagai tersangka baru.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Yoni E. Mallaka ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (11/3) mengatakan penetapan tersangka JT memang sudah sejak beberapa waktu lalu.

"Iya benar JT sudah ditetapkan tersangka, karena terbukti menyalahgunakan wewenangan dalam pencairan dana proyek pemecah ombak Likupang," ujarnya.

JT adalah orang yang berperan dalam mencairkan dana Rp 15 Miliar pada proyek pemecah ombak, padahal JT tahu bahwa di daerah tersebut tidak berpotensi bencana.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan sampai hari ini belum ada penahanan terhadap JT," kata Mallaka.

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dam Humas BNBP Sutopo Purwo Nugroho mengatakan sudah tahu terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kami sudah tahu, dan BNPB sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlaku," tandasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved