Napi Ditemukan Tewas, 5 Petugas Lapas Diperiksa Sebagai Terangka oleh Polisi
Pemeriksaan itu setelah mereka dinyatakan sebagai tersangka kasus kematian Pati Leu yang saat ini sedang menjalani masa pembinaan di lapas...
TRIBUNMANADO.CO.ID-Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, diperiksa penyidik Polres Lembata, terkait kematian napi Pati Leu, Kamis (8/3/2018).
Pemeriksaan itu setelah mereka dinyatakan sebagai tersangka kasus kematian Pati Leu yang saat ini sedang menjalani masa pembinaan di lapas tersebut.
Pati Leu merupakan narapidana (napi) kasus penadahan sepeda motor curian. Pati Leu telah ditemukan telah menjadi mayat d kamar mandi para napi Lapas Lembata. Saat ditemukan, korban dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah dengan lidah terjulur.
Korban ditemukan telah menjadi mayat pada 20 Desember 2017 silam.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah tersangka itu, lima di antaranya diperiksa peyidik Polres Lembata, Kamis (8/3/2018).
Lima tersangka itu masing-masing Jamaludin Umar alias Jamal, Antonius Purwanto alias Anton, Rizal Djo alias Rizal. Berikutnya Remigius Lelan alias Remi dan Bruce Lapenangga alias Bruce.
Sedangkan empat tersangka lainnya, diperiksa polisi, Jumat (9/3/2018).
Empat tersangka ini, masing-masing Rofinus Dalo alias Rofin, Tomi Adiputra Otani alias Tomi, Nelson Fanggidae alias Nelson dan Romi Rimanggi alias Romi.
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Wakapolres Lembata, Kompol Riwo Lambertus , membenarkan hal tersebut, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018).
Dia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) polisi telah menetapkan status para petugas Lapas Kelas III Lembata itu dari saksi menjadi tersangka. Karena itu, penanganan kasus itu pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ikutannya, adalah saat ini para petugas lapas tersebut diperiksa polisi dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Hari ini Kamis (8/3/2018) penyidik memeriksa lima tersangka. Sementara Jumat (9/3/2018) akan diperiksa lagi empat tersangka lainnya,” ujar Kompol Riwu. (*)