PPK dan PPS Pemilu 2019 dilantik KPU Mitra
Ratusan penyelenggara panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada pemilihan Bupati
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan penyelenggara panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2018 banting stir ke Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
Dari data bidang hukum Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mitra, untuk PPK yang diberhentikan dan diangkat sebagai penyelenggara Pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mitra 2018 berdasarkan Surat keputusan (SK) KPU Mitra nomor 15/HK.03.1-Kpt/7107/KPU-Kab/III/2018 dan untuk PPS sesuai SK KPU Mitra nomor 16/HK.03.1.Kpt/7107/KPU-Kab/III/2018.
"Jumlah PPK yang di PAW 15 orang dan PPS 115 orang," kata Fajri Manoarfa kasubag hukum KPU Mitra, Jumat kemarin.
Menurut Fajri sebagai besar dari penyelenggara PPK dan PPS Pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mitra 2018, memilih pindah sebagai penyelenggara pada Pemilu pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. "Kami tidak tau persis kenapa mereka pindah," tambahnya.
Jumat kemarin di Wale Wulan Lumintang Ratahan KPU Mitra melaksanakan pengambilan sumpah janji dan pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
Sebanyak 36 PPK di 12 Kecamatan se Mitra dan 432 PPS di 144 Desa Kelurahan, setiap Kecamatan dihuni tiga personil PPK dan tiga personil untuk PPS. Menurut Ascke Benu ketua KPU Mitra meminta kepada penyelenggara yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tahapan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai mekanisme.
"Penyelenggara mesti menghafal, bukan hanya mengingat dan bukan hanya melihat jadilah PPS dan PPK di Mitra yang tidak meniru penyelenggara diluar sana telah tercoreng integritasnya," kata Ascke.
Pihak KPU Mitra bakal terus ingatkan hal yang penting diatas karena telah viral di Nasional dan permalukan hingga mengobok-obok para penyelenggara. Dalam pelaksanaan tugas sebagai PPK dan PPS Pemilu 2019 berdasarkan dan mengacu pada ketentuan dan aturan, seperti pengakuan dalam wawancara dan tes oleh KPU.
"Harus ada kesepahaman antara semua penyelenggara dalam laksanakan tahapan yang baik," tambahnya. PPK dan PPS paska dilantik harus langsung bekerja, dengan tugas awal adalah pemuktahiran data pemilihan legislatif (pileg) 2019 perlu konsentrasi karena tahapan ini sebagai fokus gugatan.
Saat tiga daerah pemilihan (dapil) di Mitra memasukkan atau hantarkan daftar calon anggota legislatif Juli 2018, penyelenggara harus bersiap dan konsentrasi. "Jangan sampai keliru dan terjadi kesalahan, karena tahapannya sudah dekat dengan para penyelenggara di lapangan. Selain itu bakal caleg merupakan kerabat dekat, teman, satu lingkungan, dusun, istri, anak, orang tua dan lainnya sehingga dibutuhkan perhatian ekstras untuk pemuktahiran data," urainya.
Untuk PPK dan PPS pengganti antar waktu untuk meneruskan tahapan kampanye pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mitra, hingga tahapan lainnya. Pihaknya berharap sebagai penyelenggara pilkada dan Pemilu jangan saling lakukan tugas sendiri, lakukan proses secara bersama antara PPK PPS Pilkada 2018 harus diback oleh PPK PPS Pemilu 2019. "Jika tidak ada koordinasi sampaikan kepada kami. PPK dan PPS nama-namanya sudah diserahkan ke Panwas untuk diawasi sesuai mekanisme dalam menjalankan tugas," tukasnya.(crz)
