Pergub Larangan Merokok 'Macan Ompong', Tak Ada Sanksi
Pemprov Sulut tak bisa berbuat banyak untuk menegakkan aturan larangan merokok di Kantor Gubernur Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemprov Sulut tak bisa berbuat banyak untuk menegakkan aturan larangan merokok di Kantor Gubernur Sulut.
Meski ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Olly Dondokambey, rupanya para pelanggar acuh tak acuh.
Bebas saja menemukan orang merokok sembarangan di Kantor Gubernur. Sudah begitu abu dan puntung rokok merupakan sampah yang paling mudah ditemukan di Kantor pemerintahan orang nomor satu Sulut itu.
Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen pun dibuat kehabisan akal menegakkan pergub yang jelas-jelas terpampang informasinya di lobi kantor Gubernur
Edwin pun menyindir habis-habisan para pelanggar aturan ketika diwawancarai wartawan di lobi Kantor Gubernur
"Perlukah hari hari menegur? Sudah dibilang tidak boleh merokok tapi tetapi merokok. Saya simpulkan berarti pikiran dan hati terganggu," ujar Edwin, Rabu (7/3/2018)
Sindiran Edwin itu pun langsung menyasar para pelanggar yang menghisap rokok di lobi kantor Gubernur. Cepat-cepat mereka mematikan rokok.
Meski jelas-jelas Pergub dilanggar, Edwin tak mau mengumbar-ngumbar soal sanksi. Ia juga menolak kalau pergub dikatakan 'macan ompong' , menurutnya yang dituntut dari pergub ini salah kewajiban untuk menjalankan aturan. Jika sadar akan kewajiban tak perlu ada sanksi "Sanksi moral saja," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekda-edwin-silangen_20180308_101306.jpg)