Berikan Rokok Kepada Orang Utan, Pria Ini Akan Dilaporkan ke Polisi
Hal itu disampaikan Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, ketika ditemui di Bandung Zoo...
TRIBUNMANADO.CO.ID-Manajemen Bandung Zoo akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi terkait kasus pemberian sebatang rokok oleh pelaku kepada Ozon (22), orang utan di Kebon Binatang Bandung.
Hal itu disampaikan Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, ketika ditemui di Bandung Zoo, Kamis (8/3/2018).
"Karena unsur kesengajaannya tinggi, kami meminta polisi mengusut pelaku agar bisa diproses," ujarnya.
Terkait kasus ini Bandung Zoo telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.
Bahkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, sudah meninjau langsung Ozon pada Rabu (7/3/2018).
"Kalau tidak sore ini, besok pagi ada dari pihak kebun binatang melapor ke polisi," ujarnya.
Sulhan Syafii mengatakan pelaku telah melanggar Animal Welfare atau kesejahteraan hewan.
Terutama, di area kandang orang utan terpampang papan peringatan untuk tidak memberi makan dan rokok kepada orang utan.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, Sulhan Syafii menyebut pelaku melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan terhadap binatang.
"Menurut Polisi, itu pelanggaran Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan, hukumannya tiga bulan," ujarnya.
Bandung Zoo memang belum mengetahui identitas pelaku.
Tetapi Bandung Zoo sudah mendapat gambar pelaku yang telah tersebar di berbagai medsos.
Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video yang memperlihatkan Ozon yang merokok di Bandung Zoo.
Rokok tersebut diberikan oleh seoramg pengunjung berpakaian hitam.
Setelah menghisap rokok dua kali, ia kemudian melemparkan rokok tersebut ke arah orang utan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/net_20180308_130747.jpg)