Aktivis Lingkungan Tolak Reklamasi Manado Utara, Walhi Khawatir Banjir Kian Meluas
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memperkirakan banjir akan meluas di Manado bila kawasan pantai di utara kota jadi direklamasi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memperkirakan banjir akan meluas di Manado bila kawasan pantai di utara kota jadi direklamasi.
"Kami baru membuat peta bencana. Kemudian dikaitkan dengan reklamasi Pantai Manado Utara seluas 200 hektare, maka daerah rawan banjir akan makin meluas."
Demikian Theo Runtuwene, aktivis Walhi, utarakan kepada tribunmanado.co.id, Rabu (7/3/2018).
Kondisi saat ini saja, lanjut dia, Kota Manado sudah rawan banjir. Apalagi, jika ada reklamasi, maka tak ada lagi daya dukung lingkungan.
Pendangkalan di Danau Tondano di Kabupaten Minahasa, kata dia, membawa dampak bagi Manado. Saat hujan lebat, daya tampung air tak memungkinkan lagi, sehingga meluber.
Apalagi, air tak terserp maksimal. Alhasil, air pun meluncur ke Kota Manado
"Air tidak bisa lagi mulus terus ke laut, karena ada penimbunan. Apalagi saat kondisi air pasang," kata dia.
Menurut Theo, dalam membangun seharusnya dipikirkan dampak jauh di masa depan.
"Proses alam harus dikaji 50 sampai 100 tahun ke depan, bukan cuma 10 sampai 15 tahun," kata dia.
Kebijakan reklamasi akan berdampak pada warga Kota Manado. Pemerintah seharusnya berkaca pada kondisi masyarakat ketika banjir bandang 2014 silam.
Jika reklamasi tetap dilakukan masyarakat sendiri nantinya yang akan merasakan dampaknya.
Belum lagi masalah sosial. Theo mengatakan, akan ada kontradiktif dalam masyarakat, ada yang pro dan kontra.
"Nanti pasti ada pertentangan ada masyarakat setuju dan ada yang menolak.
"Reklamasi sebenarnya merupakan dosa terburuk Manado, namun ada upaya untuk melakukan dosa yang sama,” kata dia.
Jull Takaliuang, satu di antara aktivis lingkungan, juga menolak reklamasi. Ia menilai reklamasi Teluk Manado Utara justru mengancam keberadaan ikon Kota Pantai. Daerah.
Karang Ria hanya tinggal satu-satunya daerah yang garis pantainya berpasir.
"Kalau akan dihabisi dengan reklamasi maka Manado harus menghapus ikon Kota Pantai, tetapi harus diubah menjadi mantan kota pantai."
Demikian kata Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa ini.
Ia heran mengapa pemerintah membuat keputusan-keputusan sepihak yang mengancam kelestarian lingkungan hidup, dan dampaknya akan sangat merugikan masyarakat umum.
"Ancaman pemanasan global tidak diperhitungkan. Lalu untuk apa ada gedung CTI yang dibangun megah jika penghancuran biota laut terus dilakukan.
"Hanya demi kepentingan segelintir pemodal dan mungkin juga ada kepentingan elit yang terselubung di dalamnya," ujar aktivis yang menentang operasi tambang bijih besi Pulau Bangka ini
Ia berharap Pemprov Sulut dan Pemkot Manado harus berpikir jernih dan meninjau lagi kebijakan-kebijakan yang akan mengakibatkan kehancuran lingkungan.
"Stop Reklamasi. Berpikirlah bijak dengan memilih pola pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk kehidupan yang nyaman untuk semua generasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Franky Manumpil, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemprov Sulut, mengatakan, sesuai rencana investor kawasan Manado utara yang akan direklamasi seluas 200 hektare.
Daerah itu akan menjadi kota baru, kawasan bisnis, perdagangan dan pariwisata
"Sesuai presentasi investor nanti akan ada evolusi kota. Akan memberi dampak ekonomi valueable artinya pertumbuhan ekonomi memberikan lapangan kerja," kata Franky.
Pemerintah mendukung karena dasarnya sesuai aturan wilayah Manado utara masuk dalam perda zonasi, daerah yang bisa direklamasi.
Meski begitu, pemerintah memberi catatan menyangkut dampak lingkungan, dan sosial masyarakat.
"Bagaimana masyarakat di sekitar, yakni nelayan di pesisir, bisa menerima," kata dia.
Pemodal Menanti Pergub
Calon pengembang reklamasi Teluk Manado Utara masih menanti peraturan gubernur (Pergub) tentang reklamasi sebelum melangkah lebih jauh.
Pergub tersebut akan menjadi dasar aturan pengembang melakukan reklamasi.
John Pandeirot, perwakilan investor pengembang lahan reklamasi, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri.
"Pergub sementara proses sudah finali. Kami masih menunggu. Belum bisa melangkah sebelum keluar Pergub. Kita persiapan dulu sampai pergub keluar," ujar John.
Pergub mengatur soal kewenangan gubernur untuk mengeluarkan izin reklamasi. Area reklamasi sampai 25 hektare merupakan kewenangan gubernur.
Sementara area 25 hektare harus ke Kementrian Kelautan Perikanan.
Persoalannya rencana investor melakukan reklamasi seluas 200 hektare. Jika merunut aturan harusnya dengan luas tersebut izin harus ke pusat.
Pengembang mengakali dengan pembagian area reklamasi sesuai blok yang luasannya di bawah 25 hektare.
Pergub yang diinisiasi Dinas Kelautan dan Perikanan dibahas bersama Biro Hukum Pemprov Sulut.
Selain Pergub Reklamasi, upaya menggolkan rencana reklamasi sudah ditunjang dengan Peraturan Daerah Zonasi.
Dalam Perda tersebut, daerah Manado Utara bisa dikembangkan untuk kegiatan ekonomi dan perdagangan, memuluskan rencana reklamasi. (riyonoor)