Tim Pengacara Berdoa Bersama Terdakwa Ratumbuysang
Tiga terdakwa berdoa bersama di samping ruang sidang didampingi oleh kuasa hukum Jeverson Petonengan dan Vecky Gaghana.
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof VL Ratumbuysang tahun 2015 kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (7/3/2018). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar SH MH di ruang Sidang Cakra.
Sebelum sidang dimulai tiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama RSJ Prof VL Ratumbuysang Jermina Tampemawa, Vanda Jocom selaku PPTK dan pelaksana proyek David Liando berdoa bersama di samping ruang sidang.
Ketiganya berdoa agar diberi kekuatan untuk bisa mengikuti sidang dengan baik, aman, dan lancar. Saat berdoa ketiganya didampingi oleh kuasa hukum Jeverson Petonengan dan Vecky Gaghana.
Menurut Vecky, penguatan bangunan rumah sakit yang dilakukan pada pembangunan tahap kedua terjadi karena ada ketidakberesan pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor lainnya pada tahap pertama di tahun 2014.
Pada sidang Senin (5/3/2018), konsultan perencana pembangunan rumah sakit dari PT Sangkuriang mengaku pembangunan tahap pertama bernilai Rp 4,6 Miliar untuk membangun struktur.
Pada tahun 2015 pembangunan tahap kedua dilanjutkan untuk membangun lantai 1 hingga 6 rumah sakit. Adapun rencana awal pembangunan rumah sakit untuk lantai 1 dan 2 sudah bisa difungsikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180307_141913.jpg)