Soal Larangan Cadar di UIN, Menristekdikti: “Itu Urusan Rektor”
Yang tidak boleh adalah yang menimbulkan radikalisme, ini yang kami larang. Kalau itu pakaian cadar, bukan urusan kami
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menilai perguruan tinggi atau universitas memiliki kewenangan sendiri-sendiri dalam peraturan berpakaian, termasuk pelarangan menggunakan cadar di area kampus.
"UIN (Jogja), itu sudah diserahkan pengaturan ada di kampus masing-masing, jadi yang namanya mahasiswa, apakah pakai jilbab, apakah pakai cadar, semua peraturan yang ini (pakaian) kami serahkan ke perguruan tinggi, dalam otonominya (kampus)," ujar Nasir di Istana Negara kemarin.
Menurut Nasir, Kemenristek hanya mengatur hak semua orang harus dilindungi semuanya dan tidak boleh diskriminasi terhadap semua warga negara yang sedang melakukan studi lanjut di perguruan tinggi.
"Yang tidak boleh adalah yang menimbulkan radikalisme, ini yang kami larang. Kalau itu pakaian cadar, bukan urusan kami, rektor lah urusannya," tutur Nasir.
Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menuturkan, cara berpakaian merupakan pilihan dari masing-masing orang dan sebaiknya dilakukan tanpa ada paksaan maupun sebuah keharusan.
"Jadi kalau tidak mau menggunakan hijab ya itu pilihan orang tersebut, kemudian kalaupun ingin berhijab memang pilihan orang tersebut, jadi kita ini jangan kemudian menjadi beda-beda," tutur Puan di tempat yang sama.
Puan mengaku nantinya akan berkomunikasi dengan Menristek dan Menteri Agama terkait pelarangan menggunakan cadar di sebuah kampus.
"Kita orang Indonesia dengan keberagaman kita, dengan toleransi kita, Pancasila dan lain-lain, jadi bagaimana aturannya nanti saya cek ke pak Menristekdikti dan Kemeneg," papar Puan.
Ketua MUI Maruf Amin angkat bicara terkait pelarangan memakai cadar bagi civitas akademi di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Maruf Amin yang ditemui usai rapat di kantor MUI Pusat mengatakan kampus UIN harus memiliki alasan kuat mengapa penggunaan cadar dilarang.
Padahal, kata Maruf, penggunaan cadar dalam islam diperbolehkan. "Kalau ada alasan yang masuk akal, kemaslahatan apa? Maka tak boleh memakai cadar. Itu ada aspek apa, itu yang harus kita tahu dulu bahwa bercadar itu bagus menurut Islam menutupi wajahnya, tapi ada gangguan apa, itu yang harus kita tahu kan," jelas Maruf Amin.
Ia pun mempertanyakan alasan yang digunakan UIN terkait pelarangan itu. "Jadi kita (MUI) harus dengar alasannya, masuk akal enggak. Ini tentu harus kita mendengar, kenapa cadar dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa, sehinga UIN melarang, kita mendengar dulu alasannya," ujarnya.
"Ya ditanya saja alasannya apa masuk akal enggak? Kalau enggak, enggak usah dilarang kalau enggak ada sebabnya. Begitu aja," sambung Maruf. (*)