Sidang Lanjutan Kasus Pemecah Ombak Likupang, Saksi Ungkap Ada Proposal 'Silmuan' di BNPB
Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara, Selasa (6/3)
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara, Selasa (6/3) di Pengadilan Negeri Manado.
Ketiga saksi tersebut yakni Stenly Kolandos, Solagratia Sumarauw, dan Irene Polii.
Menurut saksi Stenly Kolandos, proposal pemecah ombak sebelum diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terlebih dulu direvisi sebanyak tujuh kali.
"Proposalnya memang direvisi sebanyak tujuh kali, tapi ketika kami bawa ke BNPB ternyata disana sudah ada proposal lain yang masuk,"ucapnya.
Akan tetapi, Stenly mengatakan sama sekali tak tahu darimana asal proposal tersebut.
"Saya tidak pernah lihat proposal tersebut, tapi yang saya tahu sudah ada di BNPB," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bobby Rusmin mengatakan bahwa dalam sidang kali ini baru mendalami tentang proposal dari proyek pemecah ombak.
"Kami masih bahas dulu proposal proyek dan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Namun ia mengatakan masih akan saksi lain yang akan diperiksa. "Masih ada saksinya, kita tunggu saja," ucapnya.
Setelah mendengar pernyataan para saksi, hakim ketua dalam sidang pemecah ombak, Vincentius Banar kemudian memutuskan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/3).
"Kita lanjut pada kamis nanti dengan pemeriksaan tiga saksi dari BNPB," tutup Banar. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/saksi-ungkap-ada-proposal-silmuan-di-bnpb_20180306_194408.jpg)